Pelaku Wisata di Sumenep Mengajukan Protes
Goa Soekarno Pasongsongan Sumenep |
Opini: Yant Kaiy
Pandemi Covid-19 menjadi babak baru “pelemahan” sebagian
para pengusaha di Sumenep, terutama di sektor pariwisata. Karena total
destinasi wisata di Kota Keris ini menghentikan aktivitasnya. Otomatis karyawan
tempat wisata dirumahkan dan menjadi orang miskin baru. Sungguh miris memang,
tapi itulah realita yang terjadi.
Para pengusaha pariwisata ternyata agak keberatan dengan
pemberlakuan kebijakan ini. Nyatanya pusat-pusat perbelanjaan modern, kafe dan
pabrik rokok nasional masih saja terus
beroperasi. Pasar tempat berkumpulnya orang dari berbagai pelosok juga
dibiarkan beraktivitas seperti biasanya.
Suasana tidak “adil” ini menyebabkan para pelaku usaha wisata
di Sumenep yang tergabung dalam “Paguyuban Pelaku Usaha Pariwisata Sumenep”
melayangkan nota keberatan kepada pemerintah, dalam hal ini Pemda Sumenep.
Berikut petikan lengkap nota keberatan itu:
Press Rilis “Paguyuban
Pelaku Usaha Pariwisata Sumenep”
02/PPUPS/V/2020
Hak Jawab Pernyataan
Pemda di Media Terkait Pelibatan
Pelaku
Usaha Pariwisata dalam Rapat Koordinasi Disparbudpora
Sumenep Terkait Penutupan Tempat Wisata.
Sumenep, Jumat 29 Mei 2020
“Setiap pengusaha pariwisata berhak: mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha; dan mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.” Pasal 22 UU No.10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.
Dalam media online dan Instagram
dari Kominfo Kabupaten
Sumenep dinyatakan pada hari
Kamis, 28 Mei 2020 bahwa
telah dilakukan rapat
koordinasi yang dilakukan oleh Disparbudpora Sumenep dengan
mengundang seluruh Forkopimda, Forkopimka, Kepala Desa
dan Pemilik destinasi wisata.
Faktanya, pemilik destinasi wisata yang digarap oleh swasta tidak pernah dan tidak ada yang dilibatkan atau diundang dalam
rapat koordinasi bersama.
Fakta tersebut mempertegas kondisi dipemerintahan Kabupaten Sumenep yang penuh konflik
kepentingan satu sama lain
dan hanya Asal Bupati
Senang (ABS) saja.
Beberapa pemilik wisata seperti : Goa Soekarno,
Pantai 9, Tectona,
Boekit Tinggi, Pantai E
Kasoghi memastikan bahwa tidak mendapatkan pemberitahuan, baik melalui
surat edaran ataupun sejenisnya. Apalagi diajak duduk bersama dengan pemerintah daerah dalam hal ini
Disparbudpora. Kalau toh misal yang dilibatkan
hanya pengelola destinasi
wisata milik Pemda maka tentu hal ini sangat tidak mewakili
kami selaku pengelola destinasi wisata swasta.
Kejadian semacam ini menjadi preseden
buruk Bupati Sumenep A. Busyro Karim dan Kepala
Disparbudpora Bambang Irianto dan sudah tentu melanggar
UU no 10 tahun 2009 tentang
Kepariwisataan. Selain itu pemerintah Kabupaten
Sumenep dianggap juga melanggar dalam
Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi: “Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Dan juga UU Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi
Publik karena jelas berupaya
menutup pintu sepihak
kepada para pelaku usaha pariwisata di Kabupaten Sumenep.
Dalam keterangan pers yang berbeda,
Kepala Disparbudpora Kabupaten
Sumenep juga menyatakan: “Semua
kafe dan tempat
wisata tutup semua
selama pandemi covid-19
dan akan diperbolehkan beroperasi jika Negara Kesatuan
Republik Indonesia telah dinyatakan benar-
benar bebas
dari Covid-19”. Fakta
berbeda juga terjadi,
kafe di tengah
kota masih ramai
lancar dan banyak orang berkerumun serta berkumpul. Menjadi
dasar dan bukti bahwa Kepala Disparbudpora tidak bekerja selama masa pandemi covid-19.
Kami berharap pemerintah tegas dan tidak tebang pilih satu sama lain, tidak pula menampilkan kebodohannya kepada publik sumenep
dalam berkomunikasi sehingga mengesankan “Pemda tidak bekerja, hanya memakan gaji buta”.
Sumenep, 29 Mei 2020
Paguyuban Pelaku Usaha Pariwisata
Sumenep
1. Fery
saputra (Warung Jati)
2. Yusuf ismail (Hotel Garuda)
3. Ryan (Hotel Kangen)
4. Ali (Jawara Travel)
5. Hairul (Madura Trip)
6. Edward
Billy (Lumugada Premium
Travel)
7. Faiqul Khair Al-Kudus (Tabularasa)
8. Syaiful Anwar (Goa Soekarno)
9. Fadel (Pantai E Kasoghi)
10. Fredy (Tectona)
Demikian petikan asli nota
protes dari Paguyuban Pelaku Usaha Pariwisata Sumenep yang notabene bertujuan
untuk memberikan kesejahteraan bagi para karyawannya. (Yant Kaiy)
Komentar
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung. Terima kasih.