Pelaku Wisata di Sumenep Mengajukan Protes

Goa Soekarno Pasongsongan Sumenep

Opini: Yant Kaiy
Pandemi Covid-19 menjadi babak baru “pelemahan” sebagian para pengusaha di Sumenep, terutama di sektor pariwisata. Karena total destinasi wisata di Kota Keris ini menghentikan aktivitasnya. Otomatis karyawan tempat wisata dirumahkan dan menjadi orang miskin baru. Sungguh miris memang, tapi itulah realita yang terjadi.

Para pengusaha pariwisata ternyata agak keberatan dengan pemberlakuan kebijakan ini. Nyatanya pusat-pusat perbelanjaan modern, kafe dan pabrik rokok nasional  masih saja terus beroperasi. Pasar tempat berkumpulnya orang dari berbagai pelosok juga dibiarkan beraktivitas seperti biasanya.

Suasana tidak “adil” ini menyebabkan para pelaku usaha wisata di Sumenep yang tergabung dalam “Paguyuban Pelaku Usaha Pariwisata Sumenep” melayangkan nota keberatan kepada pemerintah, dalam hal ini Pemda Sumenep.

Berikut petikan lengkap nota keberatan itu:

Press Rilis “Paguyuban Pelaku Usaha Pariwisata Sumenep”
02/PPUPS/V/2020
Hak Jawab Pernyataan Pemda di Media Terkait Pelibatan Pelaku
Usaha Pariwisata dalam Rapat Koordinasi Disparbudpora Sumenep Terkait Penutupan Tempat Wisata.

Sumenep, Jumat 29 Mei 2020

“Setiap pengusaha pariwisata berhak: mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha; dan mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Pasal 22 UU No.10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.

Dalam media online dan Instagram dari Kominfo Kabupaten Sumenep dinyatakan pada hari Kamis, 28 Mei 2020 bahwa telah dilakukan rapat koordinasi yang dilakukan oleh Disparbudpora Sumenep dengan mengundang seluruh Forkopimda, Forkopimka, Kepala Desa dan Pemilik destinasi wisata.
Faktanya, pemilik destinasi wisata yang digarap oleh swasta tidak pernah dan tidak ada yang dilibatkan atau diundang dalam rapat koordinasi bersama. Fakta tersebut mempertegas kondisi dipemerintahan Kabupaten Sumenep yang penuh konflik kepentingan satu sama lain
dan hanya Asal Bupati Senang (ABS) saja.

Beberapa pemilik wisata seperti : Goa Soekarno, Pantai 9, Tectona, Boekit Tinggi, Pantai E Kasoghi memastikan bahwa tidak mendapatkan pemberitahuan, baik melalui surat edaran ataupun sejenisnya. Apalagi diajak duduk bersama dengan pemerintah daerah dalam hal ini
Disparbudpora. Kalau toh misal yang dilibatkan hanya pengelola destinasi wisata milik Pemda maka tentu hal ini sangat tidak mewakili kami selaku pengelola destinasi wisata swasta.

Kejadian semacam ini menjadi preseden buruk Bupati Sumenep A. Busyro Karim dan Kepala Disparbudpora Bambang Irianto dan sudah tentu melanggar UU no 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Selain itu pemerintah Kabupaten Sumenep dianggap juga melanggar dalam
Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Dan juga UU Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik karena jelas berupaya
menutup pintu sepihak kepada para pelaku usaha pariwisata di Kabupaten Sumenep.

Dalam keterangan pers yang berbeda, Kepala Disparbudpora Kabupaten Sumenep juga menyatakan: “Semua kafe dan tempat wisata tutup semua selama pandemi covid-19 dan akan diperbolehkan beroperasi jika Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dinyatakan benar-
benar bebas dari Covid-19”. Fakta berbeda juga terjadi, kafe di tengah kota masih ramai lancar dan banyak orang berkerumun serta berkumpul. Menjadi dasar dan bukti bahwa Kepala Disparbudpora tidak bekerja selama masa pandemi covid-19.

Kami berharap pemerintah tegas dan tidak tebang pilih satu sama lain, tidak pula menampilkan kebodohannya kepada publik sumenep dalam berkomunikasi sehingga mengesankan “Pemda tidak bekerja, hanya memakan gaji buta”.

Sumenep, 29 Mei 2020
Paguyuban Pelaku Usaha Pariwisata Sumenep

1. Fery saputra (Warung Jati)
2. Yusuf ismail (Hotel Garuda)
3. Ryan (Hotel Kangen)
4. Ali (Jawara Travel)
5. Hairul (Madura Trip)
6. Edward Billy (Lumugada Premium Travel)
7. Faiqul Khair Al-Kudus (Tabularasa)
8. Syaiful Anwar (Goa Soekarno)
9. Fadel (Pantai E Kasoghi)
10. Fredy (Tectona)

Demikian petikan asli nota protes dari Paguyuban Pelaku Usaha Pariwisata Sumenep yang notabene bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi para karyawannya. (Yant Kaiy)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Teknik Pengobatan Guasha dan Barqun di Griya Sehat Alami Holistik (GSAH) Yogyakarta

BPRS Bhakti Sumekar Pasongsongan Salurkan Sedekah di SDN Panaongan 3

Abu Supyan: Kepala SD yang Memiliki TK Satu Atap Diminta Segera Urus Izin Operasional

Ramuan Banyu Urip Bawa Serda Arifin Go International

MS Arifin Menerima Kunjungan Ahli Pengobatan Alternatif di Yogyakarta

Sutiksan Terpilih sebagai Ketua KPRI 'Karya Baru' Kecamatan Pasongsongan

Anak Yatim di SDN Panaongan 3 Terima Santunan dari BPRS Bhakti Sumekar Pasongsongan Kabupaten Sumenep

Rapat Anggota Tahunan (RAT) KPRI "Karya Baru" Kecamatan Pasongsongan Digelar Paling Awal

Saran Agus Sugianto dalam Rapat KKG SD Gugus 02 Pasongsongan

Agus Sugianto Sependapat dengan Pengawas Bina SD, Dorong Pengurusan Izin Operasional TK Satu Atap