Markusip dan Marlojong di Mandailing


Artikel Budaya: Yant Kaiy
Berawal dari saling tatap, pandang-memandang, entah sengaja atau tidak berlanjut dengan kerlingan serta senyuman di bibirnya. Akhirnya kedua insan berlainan jenis tersebut sepakat melakukan ’markusip’, yakni berbisik-bisik di kegelapan malam.

Konon, tempo dulu, bagi masyarakat Mandailing di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, berpacaran di tempat terbuka antara pasangan dua sejoli justru dianggap tabu. Kecuali, bagi mereka yang telah dimabuk asmara, dapat melampiaskan keinginannya melalui markusip.

Menurut para sesepuh setempat, markusip yaitu berbisik-bisik antara kaum Adam yang berada di kegelapan malam di luar rumah dengan kekasihnya yang berada di kamarnya. Umumnya rumah-rumah di sana beranjungan dengan lantai yang tingginya sebatas bahu orang dewasa. Sedangkan ’percumbuan’-nya dilakukan melalui lapisan dinding atau lantai papan yang tidak rapat, atau lubang dinding yang sengaja dikuakkan beberapa centimeter bagi percumbuan tersebut. 

Namun adakalanya, sebelum acara markusip, si jejaka memerlukan bantuan orang lain, dalam hal ini bertindak sebagai perantara hubungan cinta, yang oleh masyarakat Mandailing disebut ’talangke’. Talangke inilah yang bertugas mengumpulkan sebanyak mungkin keterangan tentang diri si wanita, memata-matainya, termasuk juga dalam memastikan di mana letak kamarnya, agar markusip tersebut nantinya tidak keliru. 

Apabila si pemuda dengan rumah kekasihnya berlainan desa, maka umumnya si perjaka membawa beberapa pengiring guna menghindari prasangka buruk masyarakat di sekitarnya ketika sedang ber’markusip’, atau bahkan melakukan pendekatan dengan para pemuda di sekitar rumah si wanita itu.

Dalam melakukan markusip, kedua insan yang berlainan jenis tadi dengan bebas dalam menumpahkan segala suka-duka masing-masing, diselingi perang pantun serta sindir-menyindir sebagai ’pemanis’ dalam bercumbu, kendati pun kedua insan sejoli tersebut dibatasi dinding yang terkuak hanya sedikit. Acara markusip ini adakalanya bubar menjelang subuh.

Namun dalam markusip tidak selamanya akan berjalan mulus hingga kedua insan itu bersanding di pelaminan. Misalnya karena tidak mendapat restu dari orang tuanya. Kalau hal ini terjadi, maka adat juga memberi kelonggaran guna melakukan ’marlojong’, atau lazim disebut kawin lari. Yaitu dengan cara mencuri si gadis dengan memberi tahu pada pihak orang tua sebelumnya, dalam bahasa di sana disebut tangke binoto. Atau, dapat juga membawa langsung si gadis itu ketika melamar, tetapi tidak ada kata sepakat tentang besarnya mas kawin. Umumnya setelah melakukan marlojong, kedua belah pihak akan berdamai.

Markusip dan marlojong yang tadinya dibenarkanoleh adat, tetapi kini agaknya telah mengalami perubahan tata nilai di Mandailing. Hal ini sudah sering penyelesaiannya dilimpahkan pada pihak yang berwajib oleh pihak dari orang tua si gadis. Kalau dulu, penyelesaiannya diserahkan pada tetua adat sehingga kadang dapat berjalan mulus menuju pelaminan. Si gadis tetap di kamarnya, sedangkan pasangannya tetap berada di luar rumah berbalut kain sarung menahan dingin angin malam. Sang perjaka menempelkan pipinya pada dinding yang berlubang sedikit. Apabila sudah begini, maka biasanya tikus liar serta nyamuk-nyamuk nakal yang menggigitnya ia takkan pedulikan. Itulah sedikit tentang markusip dan marlojong yang sekarang hanya tinggal kenangan.[]

-Diolah dari berbagai sumber.


Publish: Koran Jaya Karta (17/1/1992)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura PAS Kelas IV SD

Soal-soal Bahasa Madura Kelas IV SD

Sosialisasi Persiapan Seleksi Kompetensi CPPPK 2024 Tahap II di SDN Pasongsongan 1 Sumenep

Imanur Maulid Efendi dan Ahmad Buhari: Pendamping Setia Guru Honorer Kecamatan Pasongsongan dalam Rekrutmen PPPK 2024

Kepala SDN Panaongan 3 Sumenep, Sibuk di Masa Libur Sekolah 2024

Apresiasi Tim Penilai Kinerja terhadap Kepala SDN Panaongan 3 dalam Program Literasi dan Numerasi

Dahsyat, Ramuan Banyu Urip Sembuhkan Segala Penyakit

Kepedulian Agus Sugianto dalam Membantu Guru Honorer pada Seleksi PPPK Tahap 2

Rapat KKKS Kecamatan Pasongsongan di SDN Panaongan 3: Apresiasi Prestasi Peserta Didik