Pemohon BPUM di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep Membludak

Pemohon BPUM di  Dinas Koperasi
dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep (Foto: Yant Kaiy)


Apoymadura, Sumenep – Penetapan penutupan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada masyarakat lewat Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep yakni pada tanggal, 26 Nopember 2020. Pendaftaran dibuka setiap hari dan dijatah 100 pemohon, dimulai jam 07.30-11.00 WIB.

Pemohon BPUM cukup menyerahkan foto copy KTP, Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa setempat, dan menyertakan nomer hand-phone. Sedangkan pengajuan secara kolektif tidak dibenarkan untuk menghindari hal-hal tidak baik. Jadi pemohon harus datang sendiri, tidak boleh diwakilkan.

Pantauan apoymadura.com tadi siang, Selasa (21/10/2020) di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep, pemohon ternyata sangat membludak. Mereka menyerahkan berkas pengajuan, lalu mereka tinggal menunggu panggilan satu per satu. (Yant Kaiy)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penemuan Mayat di Rumah Kosong Gegerkan Warga Panaongan, Sumenep

Terbaru‼️ R4 Mendapat Jalur Khusus PPPK 2025🔥

Penutupan MPLS di SDN Soddara 2 Ditandai dengan Pelepasan Balon dan Makan Bersama

Inkanas Ranting Banyu Urip Sinduadi Sering Raih Juara Umum di Kejurda

Kiai Ali Akbar Syamsul Arifin: Jejak Wali Pesisir dan Raja yang Menjawab Salam dari Rahim

KKKS Pasongsongan Buka Donasi untuk Bapak Akbar, Guru Honorer PAI yang Derita Penyakit Jantung

Cegah Pengaruh Negatif Sejak Dini, SMA Islam Darunnajah Gelar Sosialisasi Anti Judi Online dan Napza

KKKS Pasongsongan Buka Donasi untuk Bapak Akbar, Guru PAI yang Alami Penyakit Jantung

SMA Islam Darunnajah Gelar Workshop Penyusunan Modul Ajar Berbasis Deep Learning dan AI

Regulasi PPPK Bikin Pusing, Honorer Sumenep Tambah Bingung