Berbagi Ilmu dan Berkah PN Sumenep di Desa Panaongan
Sumenep – Bertempat di Kantor Desa Panaongan Kecamatan
Pasongsongan Kabupaten Sumenep, tadi pagi (Sabtu, 26/6/2021), rombongan pegawai
Pengadilan Negeri Sumenep Kelas II mengadakan sosialisasi tentang Peraturan Mahkamah
Agung RI Nomor 1 Tahun 2019.
“Dimasa
pandemi Covid-19 seperti sekarang, Pengadilan Negeri Sumenep
mengimplementasikan sistem administrasi perkara di pengadilan secara
elektronik. Mulai dari pendaftaran gugatan, pembayaran biaya perkara, dan bayar
panjar perkara semuanya secara online,” terang juru bicara Pengadilan Negeri
Sumenep.
Dalam
sosialisasi ini dihadiri oleh personil dari Polsek, Koramil dan tokoh agama
setempat.
Selanjutnya
Pengadilan Negeri Sumenep memberikan santunan kepada puluhan anak yatim dan
fakir miskin. Bingkisan tersebut diserah-terimakan secara simbolis oleh pihak
Pengadilan Negeri Sumenep yang disaksikan Kepala Desa Panaongan.
Kades
Panaongan, Khosnol Khotimah menyambut baik acara tersebut.
“Sosialisasi
ini penting untuk dijadikan referensi bagi masyarakat luas. Karena aturan baru
Pengadilan Negeri Sumenep ini tegak lurus dengan Prokes (Protokol Kesehatan)
dari pemerintah,” tegas Kades Panaongan dihadapan awak media. (Yant Kaiy)
Komentar
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung. Terima kasih.