Jalan Desa: Membangun Image Masyarakat



Catatan: Yant Kaiy

Sesungguhnya banyak anggaran untuk pembangunan desa telah digelontorkan pemerintah. Salah satunya jalan desa. Tapi outputnya tidak sesuai harapan. Walau ada pembangunan fisik, itu pun asal-asalan. Tidak berkualitas. Orang Sumenep bilang: Had-Nin (artinya dibangun Ahad, lalu Senin rusak tak tersisa).

 

Secara garis besar, berdasar Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang berasal dari APBN dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

 

Jadi sangat menyedihkan jikalau ada pemangku kebijakan desa yang tidak memperhatikan pembangunan fisik berupa jalan di desanya. Padahal keuntungan lain bakal didapatkan si Kepala Desa, yakni citra positif. Sejatinya kans ini dimanfaatkan. Lantaran masyarakat tidak akan mengorek pembangunan non-fisik.[]

 

Yant Kaiy, penjaga gawang apoymadura.com




Komentar

Postingan populer dari blog ini

BPRS Bhakti Sumekar Pasongsongan Salurkan Sedekah di SDN Panaongan 3

Abu Supyan: Kepala SD yang Memiliki TK Satu Atap Diminta Segera Urus Izin Operasional

Ramuan Banyu Urip Bawa Serda Arifin Go International

MS Arifin Menerima Kunjungan Ahli Pengobatan Alternatif di Yogyakarta

Anak Yatim di SDN Panaongan 3 Terima Santunan dari BPRS Bhakti Sumekar Pasongsongan Kabupaten Sumenep

Saran Agus Sugianto dalam Rapat KKG SD Gugus 02 Pasongsongan

Agus Sugianto Sependapat dengan Pengawas Bina SD, Dorong Pengurusan Izin Operasional TK Satu Atap

Cara Penggunaan Ramuan Banyu Urip Sesuai Anjuran MS Arifin

KKG SD Gugus 02 Pasongsongan Gelar Rapat Penyegaran dan Konsolidasi

Abah Asep, Perjalanan Panjang Sang Pejuang Herbal Therapy Banyu Urip