Legalitas Kopi Racik Jinten Tok Wan
Tok Wan, pakar kopi seduh dari Pasongsongan-Sumenep. (Foto: Yant Kaiy) |
Sumenep – Pentingnya legalitas dari sebuah produk jenis
makanan jelas merupakan sebuah bentuk menghindarkan konsumen dari kekhawatiran.
Seperti legalitas Kopi Racik Jinten hasil olahan Tok Wan yang telah mengantongi
ijin dari pemerintah. Jadi konsumen tidak perlu ragu lagi tentang sisi kebersihannya
(higienitas).
“Kopi Racik Jinten kami sudah mendapat legal formal dari instansi terkait. Fokus kami saat ini menyasar konsumen lokal. Ini penting kami lakukan terlebih dulu seiring permintaan di luar negeri yang kian meningkat,” terang Tok Wan begitu meniscaya. Senin (5/12/2021).
Di sela-sela kesibukannya melakukan pengemasan Kopi Racik Jinten untuk dikirim ke Malaysia dan Timor Leste, Tok Wan menyempatkan diri setiap hari bersosialisasi dengan masyarakat sekitar.
“Sebelumnya kami memang sengaja bermain di luar negeri. Ini siasat dagang kami. Nah, sekarang tinggal menggarap pasar dalam negeri,” tegas Tok Wan. (Yant Kaiy)
Komentar
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung. Terima kasih.