Di Masjid Al-Fadhilah Bluto Kajari Sumenep Memberikan Penyuluhan Hukum
Sumenep - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Jawa Timur, Adi Tyogunawan, S.H, M.H, memberikan penyuluhan hukum di tengah masyarakat usai shalat subuh berjamaah di Masjid Al-Fadhilah Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep. Minggu (23/1/2022).
Penyuluhan hukum oleh Kajari Sumenep terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika. Kajari Sumenep menyoroti ketentuan Pasal 54 tentang korban penyalahgunaan narkotika.
“Ketentuan pasal 54 itu jelas membedakan pelaku dan korban tindak pidana narkotika sehingga korban ini harus kita selamatkan. Caranya lapor ke Puskesmas terdekat atau langsung ke BNN untuk selanjutnya akan dilakukan asesmen tingkat keparahannya,” papar Kajari Adi.
Kajari Adi memaparkan, berdasarkan ketentuan penjelasan Pasal 54 UU 35 tahun 2009, bahwa yang dimaksud dengan ‘korban penyalahgunaan narkotika’ adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika.
“Jika ada anak kita, tetangga kita, atau warga kita yang termasuk korban penyalahgunaan narkotika mengajak para jamaah (masyarakat) untuk melaporkan diri untuk para korban tersebut agar bisa diselamatkan,” himbau Kajari Sumenep.(Sl/Yant Kaiy)
Komentar
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung. Terima kasih.