Di Masjid Al-Fadhilah Bluto Kajari Sumenep Memberikan Penyuluhan Hukum

Kajari Sumenep di tengah-tengah jamaah Masjid Al-Fadhiĺah Bluto


Sumenep - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Jawa Timur, Adi Tyogunawan, S.H, M.H, memberikan penyuluhan hukum di tengah masyarakat usai shalat subuh berjamaah di Masjid Al-Fadhilah Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep. Minggu (23/1/2022).

Penyuluhan hukum oleh Kajari Sumenep terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika. Kajari Sumenep menyoroti ketentuan Pasal 54 tentang korban penyalahgunaan narkotika.

“Ketentuan pasal 54 itu jelas membedakan pelaku dan korban tindak pidana narkotika sehingga korban ini harus kita selamatkan. Caranya lapor ke Puskesmas terdekat atau langsung ke BNN untuk selanjutnya akan dilakukan asesmen tingkat keparahannya,” papar Kajari Adi.

Kajari Adi memaparkan, berdasarkan ketentuan penjelasan Pasal 54 UU 35 tahun 2009, bahwa yang dimaksud dengan ‘korban penyalahgunaan narkotika’ adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika.

“Jika ada anak kita, tetangga kita, atau warga kita yang termasuk korban penyalahgunaan narkotika mengajak para jamaah (masyarakat) untuk melaporkan diri untuk para korban tersebut agar bisa diselamatkan,” himbau Kajari Sumenep.(Sl/Yant Kaiy)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura PAS Kelas IV SD

Soal-soal Bahasa Madura Kelas IV SD

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

Sosialisasi Persiapan Seleksi Kompetensi CPPPK 2024 Tahap II di SDN Pasongsongan 1 Sumenep

Imanur Maulid Efendi dan Ahmad Buhari: Pendamping Setia Guru Honorer Kecamatan Pasongsongan dalam Rekrutmen PPPK 2024

Drumband Gita Al-Husna SDN Pakandangan Sangra Raih Prestasi Tingkat Jawa Timur

Kepala SDN Panaongan 3 Sumenep, Sibuk di Masa Libur Sekolah 2024

Apresiasi Tim Penilai Kinerja terhadap Kepala SDN Panaongan 3 dalam Program Literasi dan Numerasi

Kepedulian Agus Sugianto dalam Membantu Guru Honorer pada Seleksi PPPK Tahap 2

Agus Sugianto: Kepala Sekolah yang Berdedikasi pada Pendidikan di Pasongsongan