Sanksi untuk Penjual Minyak Goreng Melebihi HET di Sumenep

Sumenep – Sudah dua pekan, sejumlah warga masyarakat mengeluh atas melambungnya harga minyak goreng dalam kemasan premium maupun sederhana.

Akan tetapi, mulai hari ini pemerintah pusat menetapkan harga minyak goreng sebesar Rp 14 ribu/liter. Rabu,(19/1/2022).

Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Kepala Dinas Koprasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sumenep, Ainur Rasyid menyampaikan turunnya harga minyak goreng tersebut merupakan regulasi dari pemerintah Pusat melalui Kementrian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia.

“Jadi, setiap pasar tidak boleh melebihi harga yang sudah ditetapkan itu,” tegasnyanya.

Ainur menegaskan, jika pedagang maupun swalayan masih menjual dengan harga melampaui batas Harga Eceran Tertinggi (HET), pihaknya akan melakukan sanksi tegas. Tidak pandang bulu.

"Jika masih melanggar aturan yang berlaku, nanti pasti akan kami beri sanksi," ujarnya.

Pihaknya, berjanji akan melakukan monitoring ke pasar atau toko untuk memastikan harga minyak goreng sudah sesuai regulasi. Hal itu dilakukan, agar masyarakat di wilayahnya itu tidak terjebak pada permainan harga minyak goreng.

Semantara itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengungkapkan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas jika  produsen atau perusahaan minyak goreng masih menjual produknya di atas Rp 14 Ribu per liter.

"Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah sangat tegas," ujar Mendag Lutfi saat jumpa pers virtual, dikutip dari kompas.com. Selasa (18/1/2022).

Mendag mangaku akan memproses semua pihak yang melakukan kecurangan atau penyelewengan minyak goreng di meja hijau.

"Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan atau melakukan apapun tindakan melawan hukum Pemerintah RI akan dilanjutkan ke proses hukum," Tegas Lutfi.

Terhitung dari sekarang,  pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian dengan harga yang diatur pemerintah.

"Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah,"pungkasnya. (SP?Yant Kaiy)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura PAS Kelas IV SD

Soal-soal Bahasa Madura Kelas IV SD

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

Sosialisasi Persiapan Seleksi Kompetensi CPPPK 2024 Tahap II di SDN Pasongsongan 1 Sumenep

Imanur Maulid Efendi dan Ahmad Buhari: Pendamping Setia Guru Honorer Kecamatan Pasongsongan dalam Rekrutmen PPPK 2024

Drumband Gita Al-Husna SDN Pakandangan Sangra Raih Prestasi Tingkat Jawa Timur

Kepala SDN Panaongan 3 Sumenep, Sibuk di Masa Libur Sekolah 2024

Apresiasi Tim Penilai Kinerja terhadap Kepala SDN Panaongan 3 dalam Program Literasi dan Numerasi

Kepedulian Agus Sugianto dalam Membantu Guru Honorer pada Seleksi PPPK Tahap 2

Agus Sugianto: Kepala Sekolah yang Berdedikasi pada Pendidikan di Pasongsongan