Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap 3 Orang Pemuda

Tiga tersangka yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Sumenep - Lakukan pesta narkotika jenis sabu-sabu, 3 orang pemuda ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, di Desa Torbang, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kamis (27/01/2022)

Pada awalnya Satresnarkoba Polres Sumenep menerima informasi dari masyarakat. Bahwa ke-3 tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif terhadap kegiatan tersangka.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Sumenep Iptu Taufik Hidayat, S.H, melalui Kasubag Humas AKP Widiarti, S.H, mengatakan bahwa benar adanya kejadian tersebut, sehingga pihaknya langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka.

“Terlihat 2 orang didalam kamar yaitu Budi Hartono (34 tahun) dan H. Baihaqi (40 tahun) telah melakukan pesta sabu,” ucapnya

Lanjut Widi, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di lantai, tepatnya dibawah tempat tidur berupa: 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,36 gram. Seperangkat alat hisap terdiri dari: sebuah bong terbuat dari botol merk Kratingdaeng yang pada tutupnya terdapat dua lubang, masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan bening. Sebuah pipet kaca terdapat sisa sabu yang sempat dibuang oleh tersangka.

“Setelah ditunjukkan, tersangka Budi Hartono mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya yang diperoleh dari Moh. Rawi (62 tahun) warga Desa Batuan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

Penangkapan tersebut pada Kamis 27 Januari 2022, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Diketahui ke-3 tersangka ditangkap didalam kamar milik Budi Hartono alamat Dusun Gilir, Desa Torbang, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

“Kemudian saat dilakukan interogasi terhadap Moh. Rawi, ia mengakui telah menjual sabu-sabu kepada Budi Hartono dan ditemukan barang bukti 1 unit HP merk Nokia warna hitam, uang tunai sebesar Rp 100.000,- dan 1 unit sepeda motor merk Scoopy warna putih No.Pol: M-4937-WV,” terang Widi.

Selanjutnya ke-3 tersangka berikut barang buktinya diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sl/Yant Kaiy)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

Soal-soal Bahasa Madura Kelas IV SD

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura PAS Kelas IV SD

Sosialisasi Persiapan Seleksi Kompetensi CPPPK 2024 Tahap II di SDN Pasongsongan 1 Sumenep

Kunjungan Tim Monitoring Dinas Pendidikan Sumenep ke SDN Panaongan 3 Kecamatan Pasongsongan

Kasyva, Bintang dari SDN Panaongan 3 di Ajang Lomba Baca Puisi Kabupaten Sumenep

Dahsyat, Ramuan Banyu Urip Sembuhkan Segala Penyakit

Kepala SDN Panaongan 3 Sumenep, Sibuk di Masa Libur Sekolah 2024

Soal-soal Bahasa Madura untuk SD Kelas V

Rapat KKKS Kecamatan Pasongsongan di SDN Panaongan 3: Apresiasi Prestasi Peserta Didik