Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap 3 Orang Pemuda
Tiga tersangka yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. |
Sumenep - Lakukan pesta narkotika jenis sabu-sabu, 3 orang
pemuda ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, di Desa Torbang, Kecamatan
Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kamis (27/01/2022)
Pada
awalnya Satresnarkoba Polres Sumenep menerima informasi dari masyarakat. Bahwa
ke-3 tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian
anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif terhadap kegiatan
tersangka.
Sementara,
Kasat Narkoba Polres Sumenep Iptu Taufik Hidayat, S.H, melalui Kasubag Humas
AKP Widiarti, S.H, mengatakan bahwa benar adanya kejadian tersebut, sehingga
pihaknya langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka.
“Terlihat
2 orang didalam kamar yaitu Budi Hartono (34 tahun) dan H. Baihaqi (40 tahun)
telah melakukan pesta sabu,” ucapnya
Lanjut
Widi, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di lantai, tepatnya
dibawah tempat tidur berupa: 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika
jenis sabu berat kotor ± 0,36 gram. Seperangkat alat hisap terdiri dari: sebuah
bong terbuat dari botol merk Kratingdaeng yang pada tutupnya terdapat dua
lubang, masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan
bening. Sebuah pipet kaca terdapat sisa sabu yang sempat dibuang oleh
tersangka.
“Setelah
ditunjukkan, tersangka Budi Hartono mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya
yang diperoleh dari Moh. Rawi (62 tahun) warga Desa Batuan, Kecamatan Batuan,
Kabupaten Sumenep.
Penangkapan
tersebut pada Kamis 27 Januari 2022, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Diketahui
ke-3 tersangka ditangkap didalam kamar milik Budi Hartono alamat Dusun Gilir,
Desa Torbang, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
“Kemudian
saat dilakukan interogasi terhadap Moh. Rawi, ia mengakui telah menjual sabu-sabu
kepada Budi Hartono dan ditemukan barang bukti 1 unit HP merk Nokia warna
hitam, uang tunai sebesar Rp 100.000,- dan 1 unit sepeda motor merk Scoopy
warna putih No.Pol: M-4937-WV,” terang Widi.
Selanjutnya
ke-3 tersangka berikut barang buktinya diamankan di kantor Satresnarkoba Polres
Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas
kejadian tersebut tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1)
Jo pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009
tentang Narkotika. (Sl/Yant Kaiy)
Komentar
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung. Terima kasih.