Terdakwa Kasus Pencabulan di Sumenep

Sumenep Akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan vonis enam tahun penjara, denda Rp 30 juta, dan subsider dua bulan kurungan kepada oknum guru berinisial S di Sekolah Dasar Batuputih Sumenep. Selasa (4/1/2022).

Oknum guru itu dinyatakan terbukti mencabuli anak dibawah umur kepada beberapa muridnya di sekolah.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan dari JPU,” kata Nur Fajjriyah, SH, JPU Kejaksaan Negeri Sumenep, Rabu pagi.

Terdakwa S dinyatakan terbukti melakukan perbuatan asusila, yakni perbuatan cabul yang cakupannya lebih luas. Dampaknya beberapa korban mengalami trauma ketika bertemu dengan terdakwa.

Majelis hakim menilai hal yang memberatkan karena terdakwa S berbelit-belit saat memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, sebagai guru, terdakwa tidak patut melakukan perbuatan tersebut.

Terdakwa divonis oleh hakim pengadilan Sumenep dengan dakwaan UU No. 35 tahun 2014 Pasal 82 ayat 2 dengan putusan 6 tahun penjara subsider  2 bulan masa tahanan serta denda Rp30 juta,” tambah Nur Fajjriyah, SH.

Sementara itu menurut Fendi Riyanto Ketua LSM GMBI Sumenep selaku kuasa hukum dari korban menyatakan dan menyampaikan banyak terima kasih kepada para penegak hukum, baik Kepolisian Kejaksaan maupun Pengadilan yang sudah memberikan bukti bahwa hukum itu memang benar-benar adil.

"Hukum di Indonesia khususnya di Sumenep itu tidak memandang siapa dan apa, buktinya klien kita yang berasal dari masyarakat bawah ini benar-benar merasakan keadilan tersebut," tandas Fendi.

"Awalnya kita tidak terlalu percaya bahwa hukum itu tetap tajam ke atas, bahkan kita mengira hukum itu tumpul ke atas tajam ke bawah, tapi berkat bantuan dari LSM GMBI Sumenep akhirnya kita merasa lega," ujar Titin, salah satu orang tua korban. (FendiSP/Yant Kaiy)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

BPRS Bhakti Sumekar Pasongsongan Salurkan Sedekah di SDN Panaongan 3

Abu Supyan: Kepala SD yang Memiliki TK Satu Atap Diminta Segera Urus Izin Operasional

Ramuan Banyu Urip Bawa Serda Arifin Go International

MS Arifin Menerima Kunjungan Ahli Pengobatan Alternatif di Yogyakarta

Anak Yatim di SDN Panaongan 3 Terima Santunan dari BPRS Bhakti Sumekar Pasongsongan Kabupaten Sumenep

Saran Agus Sugianto dalam Rapat KKG SD Gugus 02 Pasongsongan

Agus Sugianto Sependapat dengan Pengawas Bina SD, Dorong Pengurusan Izin Operasional TK Satu Atap

Cara Penggunaan Ramuan Banyu Urip Sesuai Anjuran MS Arifin

KKG SD Gugus 02 Pasongsongan Gelar Rapat Penyegaran dan Konsolidasi

Abah Asep, Perjalanan Panjang Sang Pejuang Herbal Therapy Banyu Urip