Menunggu Langkah PLN terhadap Penempatan Jaringan TV Kabel di Sumenep
Booster dan kabel menumpang pada tiang PLN. |
SUMENEP – Selain terindikasi kuat menyiarkan dan
mengkomersialkan tayangan TV Kabel tanpa seizin pemilik konten. Muncul kabar
bahwasanya PT Sumekar Multivision juga merugikan Perusahaan Listrik Negara
(PLN) akibat menumpang jaringannya tanpa izin.
Diberitakan sebelumnya, PT Sumekar Multivision telah
mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sejak 29 Februari 2016, tetapi
ditengarai tidak dibarengi dengan kepemilikan izin TV Kabel menyiarkan sejumlah
konten dari pemilik hak eksklusifnya.
Dalam mendistribusikan tayangan ke pelanggan yang
diduga tidak memiliki izin hak siar lengkap, jaringan TV Kabel yang dimiliki PT
Sumekar Multivision memakai kabel yang tersambung langsung pada televisi
pelanggannya di rumah.
Dalam penyambungan kabel tersebut, PT Sumekar
Multivision, dikabarkan telah menggunakan tiang listrik milik PLN sebagai
tempat menumpang jaringan TV Kabel Sumenep secara ilegal.
Hal tersebut terungkap ketika narasumber yang
berdasarkan pengakuannya pernah memiliki usaha TV Kabel seperti PT Sumekar Multivision,
menghubungi pewarta okedaily.com via WhatsApp setelah membaca pemberitaan yang
tayang sebelumnya.
Menurut dia, selama ini PT Sumekar Multivision menggunakan
tiang listrik PLN sebagai tempat menumpang kabel jaringan serta booster. “Coba
cek di tiang listrik pasti ada booster TV Kabel Sumenep setiap 200 meter,”
ungkapnya. Jum’at (25/2/2022).
Kemudian, narasumber kami memberi petunjuk, untuk
menanyakan apakah PT Sumekar Multivision diperkenankan menumpang pemasangan
kabel dan booster jaringan TV Kabel Sumenep pada tiang listrik milik PLN?
“Coba tanyakan, apa PT Sumekar Multivision bekerja sama dengan PLN buat numpang kabel FO dan
booster-nya? Boleh nggak
numpang instalasinya di tiang listrik?” Ujar
narasumber.
Pengoperasian
PT Sumekar Multivision pada jaringan TV Kabel Sumenep, yang menyiarkan kemudian
mengkomersilkan tayangan ke rumah-rumah melalui kabel membentang dan menumpang
diantara tiang listrik kepunyaan PLN.
Setengah terkejut, kami mendapati kesesuaian antara
apa yang disampaikan narasumber dengan kondisi di lapangan, setidaknya ratusan
tiang listrik PLN ditumpangi kabel dan booster PT Sumekar Multivision. Posisi
jaringan TV Kabel yang terletak di ketinggian memang jauh dari perhatian.
Menindaklanjuti hasil penelusuran jaringan TV Kabel
Sumenep yang menumpang di tiang listrik, kami pun menghubungi Regin Manager PLN
ULP Sumenep guna mengkonfirmasi terkait izin PT Sumekar Multivision pemanfaatan
instalasi listrik negara.
“Tidak ada izin tertulis untuk jaringan TV Kabel yang
nempel di tiang listrik PLN, Pak,”
jawab Regin Manager PLN ULP Sumenep tentang jaringan PT Sumekar Multivision
yang menumpang di tiang listrik. Jum’at (25/2/2022).
Manager PLN ULP Sumenep menegaskan akan
menindaklanjuti ulah TV Kabel Sumenep yang menumpang jaringan di tiang listrik
tanpa izin.
“Kami akan bahas dengan tim terkait hal ini untuk
tindaklanjutnya dan akan memanggil pihak pengembang tv kabel tersebut (PT
Sumekar Multivision, red),” tegasnya.
Keterangan yang diberikan oleh Regin Manager PLN ULP
Sumenep, setidaknya telah menjawab mengenai PT Sumekar Multivision yang
diindikasi menumpang jaringan TV Kabel Sumenep pada tiang listrik tanpa izin
dan telah merugikan perusahaan BUMN tersebut.
Sementara, Suhartono pemilik PT Sumekar Multivision
yang diminta keterangannya lewat WhatsApp, atas indikasi menumpang jaringan TV
Kabel yang dimilikinya pada tiang listrik tanpa izin PLN, tidak merespon walau
terlihat pesan yang kami kirim telah dibaca.
Selanjutnya, dugaan kuat terkait redistribusi dan
mengkomersialkan konten tanpa seizin pemilik hak eksklusif yang dilakukan PT
Sumekar Multivision selaku operator TV Kabel Sumenep juga akan terjawab, dikarenakan
pewarta okedaily.com telah bertemu dan melakukan wawancara
dengan pihak K-Vision. (Sl/Kay)
Komentar
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung. Terima kasih.