Rapat Konsolidasi LBH Cakra Pengurus DPP, DPW dan DPD Se-Jawa dan Bali
Moh Lutfi, SH. MH, Ketua Umum DPP LBH Cakra. |
JAWA TIMUR, apoymadura.com - Rapat konsolidinasi se-Jawa dan Bali tentang pemantapan langkah kedepan
dalam membantu hak-hak manusia yang berkaitan dengan menjunjung tinggi keadilan
membela kebenaran, sebagaimana Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat (LBH Cakra) semakin eksis
dan semakin terdepan memberikan bantuan hukum terhadap rakyat kecil untuk
mencari kebenaran.
Moh Lutfi, SH. MH., sebagai Ketua Umum DPP LBH Cakra menyampaikan dalam rapat
konsolidinasi Pengurus DPP, DPW dan DPD se-Jawa
Bali di Hotel Sidomuncul 2 Pasir Putih Situbondo
Jawa Timur. Ahad (27/2/2022). Acara ini kami kemas dengan seminar yang
bertemakan "Urgensi Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi Hukum dalam Memperjuangkan Hak Asasi Manusia.”
Lanjut Mas Lutfi (panggilan akrabnya),
sudah mempersiapkan diri melaksanakan Bantuan Hukum melalui LBH Cakra, menuntun untuk berkomitmen mempermudah para pencari keadilan
mendapatkan akses bantuan hukum melalui LBH Cakra. Antara lain dengan membangun
basis data advokat dan peraturan perundang-undangan dimana pencari keadilan
bisa mengakses dengan mudah.
Mas Lutfi mengingatkan,
bahwa tanpa kendali LBH Cakra dan organisasi advokat pun, seorang advokat tetap
wajib memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada pencari keadilan. Dengan kata
lain, amanat yang diberikan PP No. 83 Tahun 2008 kepada LBH Cakra dan
organisasi advokat tidak seharusnya menjadi halangan bagi individu advokat
memberikan bantuan hukum LBH Cakra.
Yang penting, si advokat menyampaikan bukti kepada
organisasi advokat bahwa ia sudah melaksanakan kewajiban bantuan hukum kepada
pencari keadilan. Kewajiban memberikan bantuan hukum LBH Cakra mestinya sudah
melekat pada individu advokat.
Berdasarkan PP No. 83 Tahun 2008, kewajiban
memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma oleh advokat tidak terlepas dari
prinsip persamaan di hadapan hukum dan hak setiap orang untuk didampingi
advokat tanpa kecuali. Ini juga merupakan bentuk pengabdian advokat dalam
menjalankan profesinya. Mas Lutfi dalam penyampaiannya kepada awak media. (Sl/Kay)
Komentar
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung. Terima kasih.