Oknum Guru Agama Dilaporkan pada Polres Sumenep
Achmad Mu'is |
SUMENEP - Ihwal permasalahan diawali dari Achmad Mu’is, oknum guru agama di SD Batang-Batang Kabupaten Sumenep. Karena
keserakahan Achmad Mu’is, ahli waris diperdaya
dan direkayasa,
lalu dijebak dalam
pertemuan keluarga untuk membahas waris.
Dalam
pertemuan itu tiba-tiba sudah lengkap, ada Hj Suni dan
Kepala Desa
PJ
Mahabbasi yang masih ada hubungan keluarga sama Achmad Mu’is. PJ Mahabbasi sekarang sudah menjabat menjadi Bendahara
Kecamatan Gapura untuk membahas waris atau diadakan pertemuan farait.
Disisi lain, menurut pengakuan
Imam Mawardi kepada
media ini.
“Dari
pihak Achmad Mu’is, mengutus saudara PJ Mahabbasi,
Drs Ec Moh
Anwar,SH dan Ja’un mendatangi saya untuk meminta tanda tangan supaya semua
urusan waris diserahkan kepada Achmad Mu’is dengan alasan mumpung ada pemutihan
tanah. Tetapi saya
menolak karena masih ada 2 lagi saudara,” ujar
Imam Mawardi waktu dihubungi melalui via hape.
Tim awak media bertanya ke narasumber, Aini
Salam. Apa dasar hukumnya
saudara Achmad Mu’is mengadakan pertemuan farait dan memutuskan secara lisan. Saudara Aini Salam
dan Saudari Siti Ruqoyah tidak mendapatkan
waris dari Hasim dan Muhriya.
“Kami
juga tidak mengerti darimana dasar hukumnya Achmad Mu’is
ingin menguasai 1 lahan 2 rumah? Padahal dokumen 1 lahan 2 rumah ada pada saya. Seharusnya
Achmad Mu’is menjadi contoh yang baik. Karena dia
seorang pendidik di SD Batang-Batang, sebagai guru agama. Ini
salah satu contoh, biar masyakat Gapura Barat tahu yang sebenarnya kelakuan Achmad Mu’is,” tandas
Aini Salam.
Lalu awak media bertanya apa tindakan Bapak?
“Kami
sudah melayangkan surat somasi melalui Sekdes Ibno Hajar kepada Achmad Mu’is, tetapi dia
tidak ada niat baik kepada kami. Dia bilang, semua
saya serahkan kepada Drs Ec Moh Anwar,SH selaku LPH Jatim. Tetapi diduga legalitasnya
tidak diakui oleh pemerintah. Lalu kami ke Balai Desa untuk menemui Kepala Desa Bapak Rasidi,
meminta supaya dimediasi, tetapi gagal. Aparat Desa
tidak digubris sama Achmad
Mu’is. Kami juga ke Polsek
Gapura, meminta dimediasi namun juga gagal.
Aparat dari Polsek tidak dihiraukan oleh Achmad Mu’is. Sepertinya Achmad Mu’is tidak menghargai niat baik dari kami dan Polsek
Gapura Barat. Lalu kami memasang spanduk di depan rumah Achmad Mu’is, supaya masyarakat tahu kalau tanah
dan bangunan bukan milik Achmad Mu’is tetapi milik kami. Karena kami
yang mempunyai dokumen tanah dan bangunan yang ditempati Achmad Mu’is sejak
kecil,” cerita Aini Salam panjang lebar.
“Kami
memasang spanduk
dan menempelkan foto copy dukumen tanah tersebut pada Selasa (15/3/2022) pukul 14.00
WIB. Sekitar pukul
01.00 WIB spanduk sudah
tidak ada. Diduga dicabut
dan dibuang oleh Achmad Mu’is. Paginya
sekitar pukul 10.00 WIB saya
telpon Achmad Mu’is,
mempertanyakan siapa yang mencabut spanduk.
Achmad Mu’is mengakui, bahwa dirinya dan Siddik yang melakukan semua itu,” ujar Aini Salam
“Akhirnya
kami dengan sangat terpaksa melaporkan Achmad Mu’is ke Polres Sumenep. Karena dari pihak Achmad Mu’is tidak
ada niat baik,”
pungkas Aini Salam. (TIM PPI/Kay)
Komentar
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung. Terima kasih.