Oknum Guru Agama Dilaporkan pada Polres Sumenep

Achmad Mu'is

SUMENEP -  Ihwal permasalahan diawali dari Achmad Mu’is, oknum guru agama di SD Batang-Batang Kabupaten Sumenep. Karena keserakahan Achmad Mu’is, ahli waris diperdaya dan direkayasa, lalu dijebak dalam pertemuan keluarga untuk membahas waris.

Dalam pertemuan itu tiba-tiba sudah lengkap, ada Hj Suni dan Kepala Desa  PJ Mahabbasi yang masih ada hubungan keluarga sama Achmad Mu’is. PJ Mahabbasi sekarang sudah menjabat menjadi Bendahara Kecamatan Gapura untuk membahas waris atau diadakan pertemuan farait.

Disisi lain, menurut pengakuan Imam Mawardi kepada media ini.

“Dari pihak Achmad Mu’is, mengutus saudara PJ Mahabbasi, Drs Ec Moh Anwar,SH dan Ja’un mendatangi saya untuk meminta tanda tangan supaya semua urusan waris diserahkan kepada Achmad Mu’is dengan alasan mumpung ada pemutihan tanah. Tetapi saya menolak karena masih ada 2 lagi saudara,ujar Imam Mawardi waktu dihubungi melalui via hape.

Tim awak media bertanya ke narasumber, Aini Salam. Apa dasar hukumnya saudara Achmad Mu’is mengadakan pertemuan farait dan memutuskan secara lisan.  Saudara Aini Salam dan Saudari Siti Ruqoyah tidak mendapatkan  waris dari Hasim dan Muhriya.

Kami juga tidak mengerti darimana dasar hukumnya Achmad Mu’is ingin menguasai 1 lahan 2 rumah? Padahal dokumen 1 lahan 2 rumah ada pada saya. Seharusnya Achmad Muis menjadi contoh yang baik. Karena dia seorang pendidik di SD Batang-Batang, sebagai guru agama. Ini salah satu contoh, biar masyakat Gapura Barat tahu yang sebenarnya kelakuan Achmad Mu’is,” tandas Aini Salam.

Lalu awak media bertanya apa tindakan Bapak?

“Kami sudah melayangkan surat somasi melalui Sekdes Ibno Hajar kepada Achmad Mu’is,  tetapi dia tidak ada niat baik kepada kami. Dia bilang, semua saya serahkan kepada Drs Ec Moh Anwar,SH selaku LPH Jatim. Tetapi diduga legalitasnya tidak diakui oleh pemerintah. Lalu kami ke Balai Desa untuk menemui Kepala Desa Bapak Rasidi, meminta supaya  dimediasi, tetapi gagal. Aparat Desa  tidak digubris sama Achmad Mu’is. Kami juga ke Polsek Gapura, meminta dimediasi namun juga gagal. Aparat dari Polsek tidak dihiraukan oleh Achmad Mu’is.  Sepertinya Achmad Mu’is tidak menghargai niat baik dari kami dan Polsek Gapura Barat.  Lalu kami memasang spanduk di depan rumah Achmad Mu’is, supaya masyarakat tahu kalau tanah dan bangunan bukan milik Achmad Mu’is tetapi milik kami. Karena kami yang mempunyai dokumen tanah dan bangunan yang ditempati Achmad Mu’is sejak kecil,” cerita Aini Salam panjang lebar.

Kami memasang spanduk dan menempelkan foto copy dukumen tanah tersebut pada Selasa (15/3/2022) pukul 14.00 WIB. Sekitar pukul 01.00 WIB spanduk sudah tidak ada. Diduga dicabut dan dibuang oleh Achmad Mu’is. Paginya sekitar pukul 10.00 WIB saya telpon Achmad Mu’is, mempertanyakan siapa yang mencabut spanduk. Achmad Mu’is mengakui, bahwa dirinya dan Siddik yang melakukan semua itu,ujar Aini Salam

Akhirnya kami dengan sangat terpaksa melaporkan Achmad Mu’is ke Polres Sumenep. Karena dari pihak Achmad Mu’is tidak ada niat baik, pungkas Aini Salam. (TIM PPI/Kay)





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura PAS Kelas IV SD

Soal-soal Bahasa Madura Kelas IV SD

Sosialisasi Persiapan Seleksi Kompetensi CPPPK 2024 Tahap II di SDN Pasongsongan 1 Sumenep

Imanur Maulid Efendi dan Ahmad Buhari: Pendamping Setia Guru Honorer Kecamatan Pasongsongan dalam Rekrutmen PPPK 2024

Kepala SDN Panaongan 3 Sumenep, Sibuk di Masa Libur Sekolah 2024

Apresiasi Tim Penilai Kinerja terhadap Kepala SDN Panaongan 3 dalam Program Literasi dan Numerasi

Dahsyat, Ramuan Banyu Urip Sembuhkan Segala Penyakit

Kepedulian Agus Sugianto dalam Membantu Guru Honorer pada Seleksi PPPK Tahap 2

Rapat KKKS Kecamatan Pasongsongan di SDN Panaongan 3: Apresiasi Prestasi Peserta Didik