Mega Berarak di Desa Taraban Pamekasan
Sulaisi Abdurrazaq (dua dari kiri) dalam sebuah acara. |
Oleh: Sulaisi Abdurrazaq (Kuasa Hukum Dan Konsultan Hukum Erfandi)
Erfandi, salah satu Bakal Calon Kepala Desa Taraban Larangan
Pamekasan dicoret dan tidak dapat ikut berkontestasi pada Pilkades serentak 23
April 2022 di Pamekasan.
Panitia Pemilihan menuangkan keputusannya pada SK
Ketua Panitia Pilkades Taraban No: 19/SK/PAN.PILKADES/II/2022 tanggal 22
Februari 2022 tentang Penetapan Calon Kades Taraban Larangan Pamekasan Periode
2021–2027.
Esok harinya, 23 Februari 2022, Erfandi memutuskan
untuk melawan. Mengambil langkah bersurat dan menyatakan keberatan terhadap SK Panitia Pemilihan, namun
diabaikan.
Memang benar ucapan mantan Perdana Menteri Inggris
Winston Churcill, bahwa: "Dalam perang, kita mati sekali. Dalam politik,
kita mati berkali-kali."
Erfandi dapat saja dicoret berkali-kali. Tapi dalam
politik, ia dapat bangkit berkali-kali.
Coba saja tengok, banyak peristiwa tokoh besar
dunia, berkali-kali alami situasi sulit, tapi bisa bangkit kembali. Richard
Nixon di Amerika Serikat. Dia pernah kalah, tapi muncul kembali.
Tahun 1960, politisi John F Kennedy kalahkan Nixon
dalam Pilpres. Padahal, saat itu, Nixon Wapres AS dampingi Presiden Dwight
Eisenhower. Tapi, 8 tahun kemudian, Nixon kembali bangkit melawan dan berhasil
mengalahkan Hubert H Humphrey. Nixon dilantik menjadi Presiden ke-37 AS.
Jadi, dalam politik, bukan tidak mungkin Erfandi
suatu saat dilantik menjadi Kepala Desa Taraban.
Erfandi melawan karena merasa didzalimi. Lima calon
yang ditetapkan sebagai Cakades menurutnya skenario incumbent, semuanya
perangkat, tapi panitia tidak cermat, lalai.
Terdapat satu calon yang diloloskan panitia, padahal
terdapat satu dokumen yang patut diduga tidak valid/palsu.
Panitia Pemilihan tidak melaksanakan prosedur yang benar. Mestinya
panitia meneliti keabsahan berkas dengan melakukan klarifikasi dilengkapi surat
keterangan dari pejabat berwenang. Itulah perintah Pasal 21 ayat (1) dan ayat
(2) Perbup Pamekasan No. 11/2022 tentang Perubahan Kelima atas Perbup Pamekasan
No. 18 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencalonan, Pemilihan,
Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Darimana diketahui tidak valid, tentu dari pejabat
berwenang, yaitu berdasar klarifikasi tertulis dari Pemerintah Desa Taraban
kepada Erfandi.
Atas dasar itu Erfandi menilai SK Ketua Panitia
merugikan dirinya sehingga mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya dan meminta agar
PTUN menyatakan SK Panitia Pemilihan tidak sah sehingga harus dibatalkan dan
dicabut.
Selain itu, Erfandi meminta agar PTUN menetapkan
penundaan pelaksanaan SK Panitia Pemilihan. Ternyata PTUN mengabulkan dengan
penetapan Nomor: 37/G/2022/PTUN.SBY. tanggal 11 April 2022.
Isinya begini:
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan Pemohonan Penundaan Pelaksanaan
Keputusan objek sengketa yang diajukan Penggugat;
2. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menunda
pelaksanaan Keputusan objek sengketa berupa Surat Keputusan Ketua Panitia
Pemilihan Kepala Desa Taraban Kecamatan Larangan Kabupaten
Pamekasan Periode 2021-2027 Nomor
19/SKIPAN.PILKADES/II/2022 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Taraban
Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan Periode 2021-2027 selama proses
pemeriksaan persidangan berlangsung sampai dengan adanya putusan yang
memperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara ini, kecuali ada Penetapan lain
di kemudian hari;
3. Menangguhkan biaya Penetapan ini dan akan
diperhitungkan bersamaan dalam Putusan akhir;
4. Menyatakan penetapan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan;
5. Memerintahkan kepada Panitera untuk menyampaikan
salinan resmi Penetapan ini kepada Para Pinak yang berperkara untuk
dilaksanakan sebagaimana mestinya;
Dengan demikian, Pilkades Taraban jelas tertunda,
karena tidak mungkin sidang sengketa ini selesai sebelum tanggal 23 April 2022.
Kini, Erfandi mulai bisa bernafas lega. Ia bangkit kembali.
Salam perjuangan!...[]
Editor: Yant Kaiy
Komentar
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung. Terima kasih.