Pak Bupati, Bertindaklah!
Oleh: Sulaisi Abdurrazaq
(Praktisi Hukum dan Pemerhati Politik Arus Bawah)
"Pemimpin berpikir dan berbicara tentang
solusi. Pengikut berpikir dan membicarakan masalah." (Brian
Tracy)
Kisruh Pilkades
kerapkali disikapi biasa-biasa saja, kecuali diikuti perilaku vandalisme yang
banal, sebagaimana peristiwa perusakan sejumlah fasilitas di sekretariat
Pilkades Panaguan Proppo Pamekasan. Selasa
(8/3/2022).
Peristiwa itu mendadak viral, karena terdapat
sejumlah orang yang menjinjing dan mengacungkan celurit serta pisau secara
terbuka di muka umum dan di depan mata petugas kepolisian dengan kalimat
"bunuh saja Panitia (Pilkades)".
Terhadap peristiwa tersebut, menurut penyidik, hanya
satu Tersangka yang ditangkap. Yang
lainnya, terserah penyidik-lah. Alasan utama, BB sajam belum ketemu. He he...
Protes dapat terjadi tanpa dipandu, tapi solusi
memerlukan sikap tegas dan tidak otoritarian.
Rekan sejawat pernah meminta pendapat tentang dua
peristiwa Pilkades di Pamekasan, Desa Tamberu dan Panaguan. Saya jawab begini:
Untuk Desa Tamberu tidak perlu saya tanggapi, karena
saya bukan pengacaranya. Tapi untuk Panaguan, perlu saya respon.
Bagi saya, sumber masalah pertama Pilkades Panaguan
itu karena Panitia Pemilihan tidak mau membuka pendaftaran kembali setelah
Bakal Calon Kepala Desa kurang dari dua orang.
Karena itu warga menggelar pesta protes kepada
Panitia Pemilihan, Panitia tingkat Kecamatan dan tingkat Kabupaten, termasuk ke
Polres Pamekasan, karena Kapolres termasuk salah satu tim
panitia Kabupaten dari unsur Forkopimda.
Keesokan harinya, Panitia Pemilihan membuka
pendaftaran kembali untuk jangka waktu 20 hari sejak tanggal 8 sampai 30 Maret
2022.
Masalah kedua, Panitia Pemilihan mengundurkan diri
dan hingga saat ini Pilkades Panaguan tak jelas ujung pangkalnya.
Warga Panaguan sudah berikhtiar agar demokrasi arus
bawah tetap sehat. Mereka berkali-kali menggelar aksi ke Polres, depan PMD,
Rumah Dinas Sekda dan depan Kantor Bupati. Tapi, seluruh ikhtiar mereka
diabaikan.
Menurut saya, dalam lalu lintas kebisingan, pemimpin
harus hadir dan tidak boleh menghindar.
Pemimpin harus menjadi problem solver. Itulah
leadership. Mengapa demikian? Karena belum tentu anak buah dapat menerjemahkan
kehendak pimpinan secara utuh.
Problem solving itu proses mental dan intelektual
dalam memecahkan masalah by data dan informasi yang shohih. Sehingga pimpinan dapat mengambil kesimpulan
dan keputusan yang tepat. Anak buah harus memberi informasi yang tepat kepada
pimpinan.
Dalam konteks Pilkades Panaguan, menurut saya,
Bupati harus bertindak, agar ada kepastian hukum bagi rakyat.
Apa semestinya tindakan Bupati? Jawabannya harus
kita buka landasan yuridisnya, yaitu Perbup.
Pasal 21B ayat (1) Perbup Pamekasan No./11/2022
tentang Perubahan Kelima atas Perbup Pamekasan No./18/2019 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa:
"Dalam hal Bakal Calon Kepala Desa yang
memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) orang setelah pembukaan kembali
pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), Bupati menunda
pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian.”
Dengan demikian, kendali Pilkades ada di tangan
Bupati.
Kok bisa? Ya jelas bisa. Karena secara kronologis,
Pilkades Panaguan telah dibuka dua kali. Setelah itu Bakal Calon tetap kurang
dari dua orang. Karena itu, Bupati harus berani bertindak sebagai pemimpin.
Memberi solusi, mengakhiri kegamangan dan ketidakpastian hukum.
Jika Bupati berani bertindak, masalah Panaguan
selesai. Pilkades Panaguan bisa ditunda sampai waktu yang ditetapkan kemudian,
Kamtibmas bisa lebih kondusif.
Tapi itu hanya pendapat. Selebihnya, Bupati dan
tim-lah yang menentukan. Salam hangat.[]
Editor: Yant Kaiy
Komentar
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung. Terima kasih.