Proses Revitalisasi dan Pembangunan PLHU Terpadu Diduga Abaikan K3
Sumenep - Proses revitalisasi dan pembangunan Pusat Layanan Haji dan Umrah (PLHU) Terpadu, di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menuai banyak polemik.
Pasalnya, proses revitalisasi pembangunan PLHU itu diduga tidak menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dalam proses pekerjaan konstruksi tersebut. Padahal, standar SMK3 telah tertuang dalam kontrak pekerjaan dan ada anggarannya.
Dari pantauan di lapangan terlihat para pekerja tidak ada yang menerapkan K3, alias banyak para pekerja yang tidak menggunakan peralatan safety proyek seperti helm pengaman, sepatu safety maupun sarung tangan.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang disebutkan bahwa proyek pemerintah itu dikerjakan oleh CV Atthariq dengan konsultan supervisi CV Prima Cipta Consultant dan konsultan perencana CV Wijaya.
Sedangkan anggaran untuk pembangunan tersebut mencapai Rp 1.704.962.195.51 dan waktu pelaksanaan selama150 hari kerja.
Dugaan tentang tidak adanya penerapan SMK3 dalam proyek tersebut mendapat tanggapan dari pemerhati publik, Rasyid.
Menurutnya dalam pelaksanaan konstruksi, pihak kontraktor pelaksana wajib mengutamakan atau menerapkan SMK3 karena biaya K3 sudah masuk dalam penawaran dan kesepakatan kontrak pekerjaan tersebut.
“Untuk itu jika kontraktor melalaikan atau tidak melaksanakan hal tersebut artinya telah menghilangkan salah satu item yang ada dalam kontrak pekerjaan, dan Negara dirugikan karena telah membayar SMK3 yang tidak dipenuhi pada saat pelaksanaan kegiatan tersebut,” katanya pada media ini. Selasa (23/8/2022). (Red)
Komentar
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung. Terima kasih.