Libur Ramadhan 1444 Jenjang Pendidikan SD di Pasongsongan
Haji Rusdi,M.Pd Pengawas dan Koordinator Pendidikan Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep. [Foto: Yant Kaiy] |
SUMENEP – Selama Ramadhan 1444 Hijriah, sesuai kalender
pendidikan nasional pada jenjang Sekolah Dasar (SD), bahwa libur para peserta
didik diberlakukan pada 19 sampai 27 April. Didalamnya ada Hari Raya Idul Fitri.
Sedangkan pada 15 sampai 18 April merupakan hari efektif fakultatif. Ahad
(16/4/2023).
“Sebelum
Ramadhan, dalam rapat Kepala SD se-Kecamatan Pasongsongan saya telah
menyampaikan tentang libur nasional di satuan pendidikan jenjang SD Kabupaten
Sumenep,” terang Haji Rusdi, Pengawas sekaligus Koordinator Pendidikan
Kecamatan Pasongsongan.
Dirinya
juga tegas mengingatkan kepada semua Kepala SD Pasongsongan, bahwa dalam hari
efektif fakultatif hendaknya diisi kegiatan pembelajaran yang masih berhubungan
dengan pendidikan. Kalau boleh jangan diliburkan.
“Dalam
Ramadhan ini, saya tiap hari tetap melakukan inspeksi kepada semua sekolah yang
jadi binaan. Alhamdulillah, rupanya semua Kepala SD tidak ada yang meliburkan
para peserta didiknya. Mereka ternyata mengindahkan anjuran kami,” sela Haji
Rusdi.
Menurut Haji Rusdi, dalam hari efektif fakultatif, kebanyakan sekolah binaannya menyelenggarakan pondok ramadhan. Biasanya dalam pondok ramadhan itu diisi tadarus Al-Quran dan siraman rohani. [kay]
Komentar
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung. Terima kasih.