Rekrutmen PPPK 2023 di Kabupaten Sumenep: Kurang Transparan dan Aturan Berubah-ubah

Regulasi rekrutmen pppk yang carut marut

Catatan: Yant Kaiy

Kabupaten Sumenep, sebuah daerah yang kaya akan budaya dan tradisi di Pulau Madura, saat ini tengah menjadi pusat perhatian seiring dengan pelaksanaan rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Meskipun rekrutmen ini seharusnya menjadi langkah penting dalam pengembangan sumber daya manusia di sektor pendidikan, beberapa isu dan kontroversi mulai muncul, terutama terkait dengan kurangnya transparansi dan adanya beberapa perubahan aturan yang terjadi.

Salah satu kelompok yang paling terdampak adalah guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Sumenep. Sebagai bagian integral dari sistem pendidikan, banyak guru SDN yang memiliki harapan tinggi untuk mendapatkan kesempatan menjadi PPPK.

Namun, keluhan yang dilontarkan oleh sejumlah pelamar menunjukkan ketidakpuasan mereka terhadap proses rekrutmen yang terkesan tidak transparan.

Salah satu isu utama yang mencuat adalah kurangnya informasi yang jelas terkait kriteria seleksi dan bobot nilai yang digunakan dalam penentuan kelulusan. Banyak pelamar merasa kebingungan dan frustrasi karena merasa tidak memahami sepenuhnya bagaimana proses seleksi dilakukan.

Selain itu, adanya perubahan-perubahan aturan yang terjadi selama proses rekrutmen berlangsung juga menambah tingkat kebingungan dan ketidakpastian di kalangan pelamar.

Para guru SDN, yang seharusnya menjadi pilar utama dalam pembentukan sumber daya manusia di bidang pendidikan, kini merasa kecewa dan diabaikan. Beberapa di antara mereka telah mengekspresikan rasa frustrasi mereka melalui berbagai saluran, termasuk media sosial, dimana mereka bisa berbagi cerita tentang ketidakpastian dan ketidakadilan yang mereka alami selama proses rekrutmen.

Pemkab Sumenep

Adanya carut-marut pada proses rekrutmen ini, seharusnya pemerintah daerah dan instansi terkait di Kabupaten Sumenep perlu merespons keluhan ini dengan serius.

Peningkatan transparansi dalam informasi mengenai proses rekrutmen dan kriteria seleksi menjadi kunci untuk mengatasi ketidakpuasan ini.

Pihak terkait juga perlu memastikan bahwa aturan yang mengatur rekrutmen tidak berubah secara mendadak dan tidak terduga, sehingga memberikan kepastian bagi para pelamar.

Dalam menghadapi tantangan ini, perlu adanya dialog terbuka antara pihak penyelenggara, termasuk pemerintah daerah, instansi terkait, dan perwakilan dari para pelamar.

Hanya dengan demikian, masalah-masalah yang muncul dapat diselesaikan secara konstruktif, dan proses rekrutmen PPPK di Kabupaten Sumenep dapat berlangsung dengan lebih adil dan transparan untuk mendukung pengembangan pendidikan di daerah tersebut.[]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Imanur Maulid Efendi dan Ahmad Buhari: Pendamping Setia Guru Honorer Kecamatan Pasongsongan dalam Rekrutmen PPPK 2024

Drumband Gita Al-Husna SDN Pakandangan Sangra Raih Prestasi Tingkat Jawa Timur

Kepala SDN Panaongan 3 Sumenep, Sibuk di Masa Libur Sekolah 2024

Teknik Pengobatan Guasha dan Barqun di Griya Sehat Alami Holistik (GSAH) Yogyakarta

Apresiasi Tim Penilai Kinerja terhadap Kepala SDN Panaongan 3 dalam Program Literasi dan Numerasi

Kepedulian Agus Sugianto dalam Membantu Guru Honorer pada Seleksi PPPK Tahap 2

Agus Sugianto: Kepala Sekolah yang Berdedikasi pada Pendidikan di Pasongsongan

Ramuan Banyu Urip Bawa Serda Arifin Go International

Therapy Banyu Urip Cabang Bekasi Gelar Pelatihan Offline dan Online Bersama Puji Suwok

Sutiksan Terpilih sebagai Ketua KPRI 'Karya Baru' Kecamatan Pasongsongan