SDN Panaongan 3 Pasongsongan Besok Akan Gelar Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak
apoymadura.com - Dalam upaya meningkatkan pemahaman tentang hak dan perlindungan anak, SDN Panaongan 3 Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep menjadi wadah penyelenggaraan program tersebut.
Kegiatan ini diarahkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan anak-anak di wilayah tersebut.
"Dukungan dari Dinas Sosial Kabupaten Sumenep terhadap kami telah memberikan dimensi lebih dalam melalui sumber daya dan pemahaman yang diperlukan. Kolaborasi ini memastikan bahwa peserta sosialisasi mendapatkan informasi yang akurat dan terkini mengenai kebijakan perlindungan anak," papar Agus Sugianto, Kepala SDN Panaongan 3 Pasongsongan.
Direncanakan acara Sosialisasi Undang Undang Perlindungan Anak akan dihelat besok pagi (31/1/2024), bersamaan dengan pemberian PIP yang akan dihadiri oleh seluruh wali murid.
Dirinya juga menghadirkan nara sumber dari Universitas Wiraraja Sumenep.
"Nantinya pemateri akan memberikan pemahaman mendalam kepada peserta sosialisasi, membantu menyampaikan materi dengan pendekatan akademis yang relevan dan aplikatif," ungkap Guru Penggerak ini penuh harap.
Keterlibatan universitas juga membuka peluang bagi mahasiswa untuk terlibat dalam kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
Melalui sinergi ini, diharapkan para siswa SDN Panaongan 3 Pasongsongan dapat memahami hak-hak mereka sebagai anak serta mampu melibatkan diri dalam menjaga dan melindungi lingkungan sekitar.
"Kolaborasi antara sekolah, Dinas Sosial, dan universitas menjadi tonggak penting dalam membangun kesadaran akan perlindungan anak di Sumenep," tutup Agus Sugianto. [Yant Kaiy]
Komentar
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung. Terima kasih.