Wali Murid dan Semua Guru SDN Panaongan 3 Pasongsongan Antusias Ikuti Sosialisasi Undang Undang Perlindungan Anak
Dari kiri: Agus Sugianto, Moh. Zainol Arief, dan Dr. Dwi Regnani. [Foto: Yant Kaiy] |
apoymadura.com - Ratusan wali murid dan seluruh guru SDN Panaongan 3 Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep hadir dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak di lembaga pendidikan tersebut. Rabu (31/1/2024).
Kepala SDN Panaongan 3, Agus Sugianto, S.Pd merasa perlu diadakannya
sosialisasi semacam itu.
“Saya pribadi berharap, bahwa pemahaman positif yang
diberikan oleh kedua nara sumber nanti akan sangat berharga untuk membantu para
guru dalam mengambil keputusan yang bijak terkait tindakan yang perlu diambil,”
terang Agus Sugianto.
Guru Penggerak ini juga menyampaikan komitmennya untuk
bekerja sama dengan para guru dalam mengidentifikasi langkah-langkah pencegahan
yang dapat diambil agar pelanggaran terhadap kekerasan anak dapat dihindari di
lingkungan sekolah.
“Kami akan senantiasa menekankan pentingnya peran bersama
antara pihak sekolah, guru, dan orang tua dalam menciptakan lingkungan
pendidikan yang aman dan mendukung perkembangan anak,” tegas Agus Sugianto.
Ia juga mengajak para guru untuk aktif berkomunikasi
dengan wali murid dan melibatkan mereka dalam proses pengambilan keputusan yang
berkaitan dengan tindakan disiplin peserta didik.
“Sekali lagi saya tekankan, bahwa upaya bersama ini dapat
terus berlanjut demi menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan
mendukung bagi semua siswa,” ungkapnya.
Bisa disimpulan kalau pemaparan dari Agus Sugianto, S.Pd
mencerminkan komitmen untuk meningkatkan kesadaran dan tindakan positif dalam
rangka perlindungan anak di SDN Panaongan 3.
Mahasiswa mahasiswi Universitas Wiraraja Sumenep bersama dengan para narasumber. [Foto: Yant Kaiy] |
Tujuan
Sosialisasi
Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak di SDN
Panaongan 3 Kecamatan Pasongsongan, bertujuan untuk membangun kesepahaman yang
kuat antara guru dan wali murid.
Salah satu aspek yang ingin ditekankan adalah pentingnya
menjalin komunikasi bersama sebelum mengambil tindakan hukum, seperti
melaporkan tindakan guru kepada polisi.
“Memastikan bahwa baik guru maupun wali murid memahami
dengan baik isi Undang-Undang Perlindungan Anak. Selanjutnya membangun
kesadaran bersama antara pihak sekolah dan orang tua,” terang Moh. Zainol Arief,
SH, salah seorang dosen dari Universitas Wiraraja Sumenep.
Ia juga menyoroti pentingnya komunikasi terbuka antara
guru dan wali murid dalam menangani isu-isu yang melibatkan anak-anak.
“Maka amatlah penting pembentukan saluran komunikasi yang
efektif dan ramah antara pihak sekolah dan orang tua. Kami berharap,
menyelesaikan permasalahan internal melalui dialog dan komunikasi sebelum memutuskan
untuk melibatkan pihak hukum,” tandas Zainol Arief.
Salah satu contoh antisipatif, yakni membangun kepercayaan
yang solid diantara guru dan wali murid.
Menciptakan lingkungan yang mendukung dimana guru dan
wali murid merasa nyaman berkomunikasi satu sama lain.
“Tanggung jawab bersama dalam melibatkan kerjasama antara
guru dan wali murid sehingga tercipta lingkungan belajar yang aman dan
mendukung,” ucap Zainol Arief.
Melalui pencapaian tujuan ini, diharapkan tercipta kesadaran yang mendalam tentang pentingnya menjaga hubungan yang positif antara guru dan wali murid serta menghindari tindakan hukum yang dapat merugikan perkembangan anak-anak.
Tindakan
Hukuman
Sedangkan pemateri kedua yaitu Dr. Dwi Regnani,M.S.,M.Kes
dari Dinas Sosial Kabupaten Sumenep menyampaikan paparan yang mendalam mengenai
berbagai kasus yang melibatkan laporan dari wali murid terhadap guru.
“Fokus paparan saya adalah memberikan pemahaman lebih
lanjut terkait tindakan hukuman dan pentingnya menjauhi ego pribadi dalam
menanggapi situasi pendidikan anak. Orang tua siswa diharapkan jangan main
lapor saja, tapi dalami dulu dengan sikap bijak,” imbau Dwi Regnani gamblang.
Ia juga menyampaikan beberapa kasus nyata yang pernah
ditangani oleh Dinas Sosial, menyoroti berbagai aspek yang melibatkan guru,
wali murid, dan siswa.
“Saya berharap pentingnya pemikiran bijak dan objektif wali
murid dalam mengevaluasi situasi pendidikan anak. Pengambilan keputusan
seharusnya tidak hanya didasarkan pada emosi atau ego pribadi, melainkan
melalui pemahaman yang lebih luas terkait konteks dan motivasi tindakan guru,”
terangnya.
Membagi perspektif dari sudut pandang guru dalam
memberikan hukuman sebagai upaya meningkatkan disiplin dan pembentukan karakter
siswa.
Solusi bijak yang bisa diambil adalah mengajak wali murid
untuk lebih memahami tantangan dan tekanan yang mungkin dihadapi oleh guru.
Maka sangatlah penting kolaborasi antara guru, wali
murid, dan pihak sekolah dalam menciptakan solusi yang saling menguntungkan.
“Jujur saya tekankan, bahwa paparan ini bertujuan untuk memberikan perspektif yang lebih menyeluruh terkait isu tindakan hukuman dan laporan dari wali murid, serta merangsang diskusi dan refleksi bersama untuk mencari solusi yang terbaik demi kebaikan anak-anak,” pungkas Dwi Regnani.
Ada tambahan sedikit, hadir dalam acara tersebut Pengawas Sekolah Mahmud, M.Pd dan beberapa mahasiswa Universitas Wiraraja Sumenep. [Yant Kaiy]
Komentar
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung. Terima kasih.