Wali Murid dan Semua Guru SDN Panaongan 3 Pasongsongan Antusias Ikuti Sosialisasi Undang Undang Perlindungan Anak

melindungi anak dari tindak kekerasan penting untuk terus dikampanyekan
Dari kiri: Agus Sugianto, Moh. Zainol Arief, dan Dr. Dwi Regnani. [Foto: Yant Kaiy]

apoymadura.com  - Ratusan wali murid dan seluruh guru SDN Panaongan 3 Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep hadir dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak di lembaga pendidikan tersebut. Rabu (31/1/2024).

Kepala SDN Panaongan 3, Agus Sugianto, S.Pd merasa perlu diadakannya sosialisasi semacam itu.

“Saya pribadi berharap, bahwa pemahaman positif yang diberikan oleh kedua nara sumber nanti akan sangat berharga untuk membantu para guru dalam mengambil keputusan yang bijak terkait tindakan yang perlu diambil,” terang Agus Sugianto.

Guru Penggerak ini juga menyampaikan komitmennya untuk bekerja sama dengan para guru dalam mengidentifikasi langkah-langkah pencegahan yang dapat diambil agar pelanggaran terhadap kekerasan anak dapat dihindari di lingkungan sekolah.

“Kami akan senantiasa menekankan pentingnya peran bersama antara pihak sekolah, guru, dan orang tua dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung perkembangan anak,” tegas Agus Sugianto.

Ia juga mengajak para guru untuk aktif berkomunikasi dengan wali murid dan melibatkan mereka dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan tindakan disiplin peserta didik.

“Sekali lagi saya tekankan, bahwa upaya bersama ini dapat terus berlanjut demi menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan mendukung bagi semua siswa,” ungkapnya.

Bisa disimpulan kalau pemaparan dari Agus Sugianto, S.Pd mencerminkan komitmen untuk meningkatkan kesadaran dan tindakan positif dalam rangka perlindungan anak di SDN Panaongan 3.

kampanye tentang undang-undang perlindungan anak
Mahasiswa mahasiswi Universitas Wiraraja Sumenep bersama dengan para narasumber. [Foto: Yant Kaiy]

Tujuan Sosialisasi

Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak di SDN Panaongan 3 Kecamatan Pasongsongan, bertujuan untuk membangun kesepahaman yang kuat antara guru dan wali murid.

Salah satu aspek yang ingin ditekankan adalah pentingnya menjalin komunikasi bersama sebelum mengambil tindakan hukum, seperti melaporkan tindakan guru kepada polisi.

“Memastikan bahwa baik guru maupun wali murid memahami dengan baik isi Undang-Undang Perlindungan Anak. Selanjutnya membangun kesadaran bersama antara pihak sekolah dan orang tua,” terang Moh. Zainol Arief, SH, salah seorang dosen dari Universitas Wiraraja Sumenep.

Ia juga menyoroti pentingnya komunikasi terbuka antara guru dan wali murid dalam menangani isu-isu yang melibatkan anak-anak.

“Maka amatlah penting pembentukan saluran komunikasi yang efektif dan ramah antara pihak sekolah dan orang tua. Kami berharap, menyelesaikan permasalahan internal melalui dialog dan komunikasi sebelum memutuskan untuk melibatkan pihak hukum,” tandas Zainol Arief.

Salah satu contoh antisipatif, yakni membangun kepercayaan yang solid diantara guru dan wali murid.

Menciptakan lingkungan yang mendukung dimana guru dan wali murid merasa nyaman berkomunikasi satu sama lain.

“Tanggung jawab bersama dalam melibatkan kerjasama antara guru dan wali murid sehingga tercipta lingkungan belajar yang aman dan mendukung,” ucap Zainol Arief.

Melalui pencapaian tujuan ini, diharapkan tercipta kesadaran yang mendalam tentang pentingnya menjaga hubungan yang positif antara guru dan wali murid serta menghindari tindakan hukum yang dapat merugikan perkembangan anak-anak.

Tindakan Hukuman

Sedangkan pemateri kedua yaitu Dr. Dwi Regnani,M.S.,M.Kes dari Dinas Sosial Kabupaten Sumenep menyampaikan paparan yang mendalam mengenai berbagai kasus yang melibatkan laporan dari wali murid terhadap guru.

“Fokus paparan saya adalah memberikan pemahaman lebih lanjut terkait tindakan hukuman dan pentingnya menjauhi ego pribadi dalam menanggapi situasi pendidikan anak. Orang tua siswa diharapkan jangan main lapor saja, tapi dalami dulu dengan sikap bijak,” imbau Dwi Regnani gamblang.

Ia juga menyampaikan beberapa kasus nyata yang pernah ditangani oleh Dinas Sosial, menyoroti berbagai aspek yang melibatkan guru, wali murid, dan siswa.

“Saya berharap pentingnya pemikiran bijak dan objektif wali murid dalam mengevaluasi situasi pendidikan anak. Pengambilan keputusan seharusnya tidak hanya didasarkan pada emosi atau ego pribadi, melainkan melalui pemahaman yang lebih luas terkait konteks dan motivasi tindakan guru,” terangnya.

Membagi perspektif dari sudut pandang guru dalam memberikan hukuman sebagai upaya meningkatkan disiplin dan pembentukan karakter siswa.

Solusi bijak yang bisa diambil adalah mengajak wali murid untuk lebih memahami tantangan dan tekanan yang mungkin dihadapi oleh guru.

Maka sangatlah penting kolaborasi antara guru, wali murid, dan pihak sekolah dalam menciptakan solusi yang saling menguntungkan.

“Jujur saya tekankan, bahwa paparan ini bertujuan untuk memberikan perspektif yang lebih menyeluruh terkait isu tindakan hukuman dan laporan dari wali murid, serta merangsang diskusi dan refleksi bersama untuk mencari solusi yang terbaik demi kebaikan anak-anak,” pungkas Dwi Regnani

Ada tambahan sedikit, hadir dalam acara tersebut Pengawas Sekolah Mahmud, M.Pd dan beberapa mahasiswa Universitas Wiraraja Sumenep. [Yant Kaiy]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura PAS Kelas IV SD

Soal-soal Bahasa Madura Kelas IV SD

Sosialisasi Persiapan Seleksi Kompetensi CPPPK 2024 Tahap II di SDN Pasongsongan 1 Sumenep

Imanur Maulid Efendi dan Ahmad Buhari: Pendamping Setia Guru Honorer Kecamatan Pasongsongan dalam Rekrutmen PPPK 2024

Kepala SDN Panaongan 3 Sumenep, Sibuk di Masa Libur Sekolah 2024

Apresiasi Tim Penilai Kinerja terhadap Kepala SDN Panaongan 3 dalam Program Literasi dan Numerasi

Dahsyat, Ramuan Banyu Urip Sembuhkan Segala Penyakit

Kepedulian Agus Sugianto dalam Membantu Guru Honorer pada Seleksi PPPK Tahap 2

Rapat KKKS Kecamatan Pasongsongan di SDN Panaongan 3: Apresiasi Prestasi Peserta Didik