Kontroversi Keputusan Dewan Juri Karnaval HUT RI ke-79: TK Pertiwi Juara Harapan II Walau Langgar Aturan

Lomba karnaval Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep
Rahmatunnisak (duduk tengah) bersama rekan-rekannya. [Foto: Sury4]

apoymadura.com - Pada perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-79 Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep, sebuah kontroversi mencuat dalam ajang karnaval yang diadakan pada, 25 Agustus kemarin. 

Keputusan dewan juri memberikan gelar Juara Harapan II kepada TK Pertiwi memicu protes keras dari berbagai kalangan. Selasa (27/8/2024). 

Pasalnya, TK Pertiwi dianggap melanggar aturan karnaval dengan menaiki odong-odong (mobil hias), yang seharusnya membuat mereka kehilangan poin dalam penilaian.

"Menurut aturan yang telah disepakati, peserta karnaval yang menggunakan odong-odong tidak akan mendapatkan poin dari dewan juri. Tapi kenapa masih jadi juara harapan ll. Ini tidak affair!" protes Rahmatunnisak, Kepala TK Darussalam Padangdangan Pasongsongan.

Istri Sekdes ini menambahkan, bahwa wali murid bukan tidak mampu sewa odong-odong. Tapi karena sudah jadi kesepakatan bersama, banyak peserta mengikutinya. 

Sejumlah peserta karnaval dengan tegas menolak keputusan dewan juri. Mereka berpendapat bahwa keputusan ini mencederai semangat kompetisi dan melanggar aturan yang sudah jelas. 

"Banyak yang merasa upaya mereka untuk mematuhi aturan justru tidak dihargai, sementara peserta yang melanggar malah diuntungkan," ucap Rahmatunnisak kecewa. 

Ia mengungkapkan, para peserta sudah berusaha keras mengikuti aturan, namun melihat yang melanggar malah menang, rasanya tidak adil. Ini sangat mengecewakan dan merusak semangat karnaval.

"Bisa dibayangkan, satu murid ada yang menghabiskan dana lebih dua juta. Sewa baju dan aksesoris, make up dan jajannya. Tolong dipikirkan hal ini. Ditambah lagi para murid diberangkatkan pada pukul 13.00 WIB. Dibawah siraman matahari menyengat," kesal Rahmatunnisak. 

Tanggapan Panitia Pelaksana

Sapulan, selaku ketua panitia pelaksana karnaval, mengakui adanya protes dari sejumlah peserta. 

Namun, ia menegaskan bahwa keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak bisa diintervensi. 

“Saya mengerti ada kekecewaan dari peserta lain, namun sebagai ketua panitia, saya tidak bisa campur tangan dalam keputusan dewan juri. Apa yang dinilai oleh dewan juri adalah hasil final,” jelas Sapulan. 

Ia juga menambahkan bahwa dewan juri memiliki wewenang penuh untuk menilai setiap peserta berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. 

“Insya Allah tahun depan panitia pelaksana akan mendatangkan juri yang berkompeten di bidangnya. Bisa dari daerah lain,” imbuhnya.

Semoga karnaval di masa depan bisa kembali menjadi ajang yang menggembirakan tanpa meninggalkan catatan kekecewaan. [Sury4]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura PAS Kelas IV SD

Soal-soal Bahasa Madura Kelas IV SD

Sosialisasi Persiapan Seleksi Kompetensi CPPPK 2024 Tahap II di SDN Pasongsongan 1 Sumenep

Imanur Maulid Efendi dan Ahmad Buhari: Pendamping Setia Guru Honorer Kecamatan Pasongsongan dalam Rekrutmen PPPK 2024

Kepala SDN Panaongan 3 Sumenep, Sibuk di Masa Libur Sekolah 2024

Apresiasi Tim Penilai Kinerja terhadap Kepala SDN Panaongan 3 dalam Program Literasi dan Numerasi

Kepedulian Agus Sugianto dalam Membantu Guru Honorer pada Seleksi PPPK Tahap 2

Dahsyat, Ramuan Banyu Urip Sembuhkan Segala Penyakit

Rapat KKKS Kecamatan Pasongsongan di SDN Panaongan 3: Apresiasi Prestasi Peserta Didik